Key disimpan hanya di browser ini dan dikirim langsung ke penyedia, tidak ke server lain.
Fitur AI hanya jalan saat halaman sudah live (mis. di Netlify), bukan di pratinjau sandbox.
Jika muncul "Failed to fetch" padahal sudah live, penyedia tersebut mungkin memblokir akses browser (CORS). Gemini dan OpenRouter umumnya aman dari browser.
Sebelum mulai
Alat ini membantu menyusun analisa bahaya dan penentuan CCP mengikuti 7 prinsip HACCP pada SNI CXC 1:1969 Rev 2022 (adopsi identik Codex CXC 1-1969 Rev 2022). Berlaku untuk produk pangan apa saja.
Ini penilaian awal, bukan hasil final.
HACCP berdiri di atas Program Persyaratan Dasar (PPD) dan Cara Higiene yang Baik (CHB/GHP) yang harus sudah berjalan lebih dulu.
Hasil wajib divalidasi oleh tim HACCP yang kompeten.
Batas kritis harus diambil dari regulasi atau hasil validasi ilmiah, bukan dari tebakan AI.
Saran AI bisa keliru. Setiap saran AI diberi label jenis dasar (regulasi/literatur ilmiah/data epidemiologi/panduan sektor/pengetahuan umum) dan tingkat keyakinan (tinggi/sedang/rendah) agar mudah ditelusuri, tetap tandai dan verifikasi setiap angka serta klaim, terutama yang berlabel keyakinan sedang/rendah.
Penilaian signifikansi bahaya adalah keputusan tim, alat hanya memberi usulan.
Tersedia referensi batas cemaran mikroba (Peraturan BPOM No 3 Tahun 2026 jo. No 13 Tahun 2019) yang bisa disisipkan ke batas kritis/verifikasi lewat tombol 📚. Ingat: kriteria mikrobiologi adalah ukuran keberterimaan lot dan verifikasi sistem (Pasal 7), bukan otomatis batas kritis proses, dan tidak berlaku untuk Pangan Steril Komersial (Pasal 3).
Penentuan CCP mengikuti Pasal 19.7 SNI CXC 1:1969 Rev 2022, disalin persis dari Gambar 1, Lampiran IV (empat pertanyaan Ya/Tidak). Penanda catatan kaki Gambar 1 (*, **, ***, ****) sudah diverifikasi dari teks resmi dokumen. Catatan kaki *** menyatakan: bila pengendalian pada suatu tahap bekerja dalam kombinasi dengan tahap lain untuk bahaya yang sama, kedua tahap sebaiknya dipertimbangkan sebagai CCP; alat ini menyediakan pertanyaan opsional (P5) untuk mencatat hal ini.
Referensi Batas Cemaran Mikroba
Peraturan BPOM No 3 Tahun 2026 (Lampiran) jo. No 13 Tahun 2019
n = jumlah sampel diuji · c = jumlah sampel yang boleh melampaui m (tidak boleh melebihi M) ·
m = batas dapat diterima (CPPOB terpenuhi) · M = batas maksimal · NA = tidak berlaku.
Kriteria ini adalah ukuran keberterimaan lot & verifikasi sistem keamanan pangan (Pasal 7 BPOM 13/2019), bukan otomatis menjadi batas kritis proses. Tidak berlaku untuk Pangan Steril Komersial (Pasal 3).